Jumat, 26 Februari 2010

Definisi Uang

1. DEFINISI UANG
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
Ada definisi dari beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang pengertian uang, di antaranya sebagai berikut : 
  1. Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
  2. R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
  3. A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
  4. Rolling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.
Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut: 
1.         Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.

2.         Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
a. Tahan lama dan tidak mudah rusak
b. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
c. Mudah dibawa.
d. Nilainya relatif stabil.
e. Jumlahnya tidak berlebihan.
f. Terdiri atas berbagai nilai nominal.

2. SEJARAH PERKEMBANGAN UANG
Ada anggapan bahwa uang diciptakan pertama kali di negeri Cina lebih kurang 2700 SM (Sebelum Masehi) oleh Huang (Kaisar Kuning). Sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar.
Akan tetapi dari seluruh perkembangan uang di negara manapun awalnya dimulai setelah orang mengenal kegiatan tukar-menukar, dan tukar-menukar yang pertama dilakukan di antaranya dimulai tukar-menukar antara barang dengan barang yang disebut Barter.
Pertukaran dengan cara barter ini awalnya berjalan lancar dan tidak memiliki hambatan apapun. Akan tetapi setelah manusia semakin banyak ragam kebutuhan maka cara barter mulai mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Kesulitan-kesulitan itu di antaranya disebabkan:
  1. Sulitnya menemukan orang yang memiliki barang yang dikehendaki dan juga mau menukarkan barang tersebut dengan barang yang kita miliki.
  2. Sulit mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.
  3. Tidak adanya kesamaan untuk membayar di kemudian hari.
  4. Tidak terdapat suatu cara menyimpan kekayaan atau daya beli umum.
3. FUNGSI UANG
Kegunaan uang tercermin dalam fungsi-fungsi uang. Fungsi uang dibagi atas Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.



  1. Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas: 
1.       Sebagai alat tukar (medium of exchange)
2.       Alat kesatuan hitung (a unit of account)
     2.    Fungsi Turunan
Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang muncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas: 
a.       Sebagai alat pembayaran yang sah
b.      Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
c.       Alat pendorong kegiatan ekonomi.
d.      Standar pencicilan utang.
4. JENIS UANG
Dewasa ini uang yang dipergunakan secara umum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
  1. Uang Kartal
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
  1. Uang Giral
Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar